water blaster

water blaster

Jumat, 10 Oktober 2014

KEDUDUKAN BAHASA INDONESIA



KEDUDUKAN BAHASA INDONESIA
MAKALAH

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah
Bahasa Indonesia
Dosen Pembimbing : Drs. Sukarir Nuryanto, M.Pd.

Oleh :
1. Rohmatul Ummah                           (1401412100)
2. Ade Ayu Fransiska                          (1401412216)
                                    3. Ghaida Nisa                                     (1401412217)
Rombel : 49




PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014

1.    Pembuka
1.1    Latar Belakang
Bahasa sebagai alat komunikasi, baik secara lisan maupun tulisan. Ini  adalah fungsi dasar bahasa yang tidak dihubungkan dengan status dan nilai-nilai sosial.  Setelah dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari, yang di dalamnya selalu ada nilai-nilai dan status, bahasa tidak dapat ditinggalkan. Ia selalu megikuti kehidupan manusia sehari-hari, baik sebagai manusia anggota suku maupun anggota bangsa. Karena kondisi dan pentingnya bangsa itulah, maka ia diberi ‘label’ secara eksplisit oleh pemakainya yang berupa kedudukan dan fungsi tertentu. 
Kedudukan dan fungsi bahasa yang dipakai oleh pemakainya perlu dirumuskan secara eksplisit, sebab kejelasan ‘label’ yang diberikan akan mempengaruhi masa depan bahasa yang bersangkutan. Pemakainya akan menyikapi secara jelas terhadapnya. Pemakaiannya akan memperlakukannya sesuai dengan ‘label’ yang dikenakan padanya.
Dipihak lain, bagi masyarakat yang dwibahasa (dwilingual), akan dapat ‘memilah-milahkan’ sikap dan pemakaian kedua atau lebih bahasa yang digunakannya. Mereka tidak akan menggunakannya secara sembarangan. Mereka bisa mengetahui kapan dan dalam situasi apa bahasa yang satu dipakai, dan kapan dan dalam situasi apa pula bahasa yang lainya dipakai. Dengan demikian perkembangan bahasa itu akan menjadi terarah. Pemakainya akan berusaha mempertahankan kedudukan dan fungsi bahasa yang telah disepakatinya dengan, antara lain, menyeleksi unsur-unsur bahasa lain yang ‘masuk’ ke dalamnya. Unsur-unsur yang dianggap menguntungkan akan diterima, sedangkan unsur-unsur yang dianggap merugikan akan ditolak.
Sehubungan dengan itulah maka perlu adanya aturan untuk menentukan kapan, misalnya, suatu unsur lain yang mempengaruhinya layak diterima, dan kapan seharusnya ditolak. Semua itu dituangkan dalam bentuk kebijaksanaan pemerintah yang bersangkutan. Di negara kita ini disebut politik Bahasa Nasional, yaitu kebijaksanaan nasional yang dapat dipakai sebagai dasar bagi pemecahan keseluruhan masalah bahasa.

1.2    Rumusan Masalah
1.2.1        Bagaimanakah bahasa indonesia sebagai bahasa nasional ?
1.2.2        Bagaimanakah bahasa indonesia sebagai bahasa negara ?
1.2.3        Apakah perbedaan bahasa indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara ?
1.3    Tujuan
1.3.1        Dapat menjelaskan bahasa indonesia sebagai bahasa nasional.
1.3.2        Dapat menjelaskan bahasa indonesia sebagai bahasa negara.
1.3.3        Dapat menjelaskan perbedaan bahasa indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara.

2.    Pembahasan
2.1 Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional
Janganlah sekali-kali disangka bahwa berhasilnya bangsa Indonesia mempunyai bahasa Indonesia ini bagaikan anak kecil yang menemukan kelereng di tengah jalan. Kehadiran bahasa Indonesia mengikuti perjalanan sejarah yang panjang. (Untuk meyakinkan pernyataan ini, silahkan dipahami sekali lagi Sejarah Perkembangan Bahasa Indonesia.) Perjalanan itu dimulai sebelum kolonial masuk ke bumi Nusantara, dengan bukti-bukti prasasti yang ada, misalnya yang didapatkan di Bukit Talang Tuwo dan Karang Brahi serta batu nisan di Aceh, sampai dengan tercetusnya inspirasi persatuan pemuda-pemuda Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 yang konsep aslinya berbunyi:
Kami poetera dan poeteri Indonesia
mengakoe bertoempah darah satoe,
Tanah Air Indonesia.
      Kami poetera dan poeteri Indonesia
mengakoe berbangsa satoe,
Bangsa Indonesia.

Kami poetera dan poeteri Indonesia
mendjoendjoeng bahasa persatoean,
Bahasa Indonesia.

Dari ketiga butir di atas yang paling menjadi perhatian pengamat (baca: sosiolog) adalah butir ketiga. Butir ketiga itulah yang dianggap sesuatu yang luar biasa. Dikatakan demikian, sebab negara-negara lain, khususnya negara tetangga kita, mencoba untuk membuat hal yang sama selalu mengalami kegagalan yang dibarengi dengan bentrokan sana-sini. Oleh pemuda kita, kejadian itu dilakukan tanpa hambatan sedikit pun, sebab semuanya telah mempunyai kebulatan tekad yang sama. Kita patut bersyukur dan angkat topi kepada para pedahulu kita.
Kita tahu bahwa saat itu, sebelum tercetusnya Sumpah Pemuda, bahasa Melayu dipakai sebagai lingua franca di seluruh kawasan tanah air kita. Hal itu terjadi sudah berabad-abad sebelumnya. Dengan adanya kondisi yang semacam itu, masyarakat kita sama sekali tidak merasa bahwa bahasa daerahnya disaingi. Di balik itu, mereka telah menyadari bahwa bahasa daerahnya tidak mungkin dapat dipakai sebagai alat perhubungan antar suku, sebab yang diajak komunikasi juga mempunyai bahasa daerah tersendiri. Adanya bahasa Melayu yang dipakai sebagai lingua franca ini pun tidak akan mengurangi fungsi bahasa daerah. Bahasa daerah tetap dipakai dalam situasi kedaerahan dan tetap berkembang. Kesadaran masyarakat yang semacam itulah, khusunya pemuda-pemudanya yang mendukung lancarnya inspirasi sakti di atas.
Apakah ada bedanya bahasa Melayu pada tanggal 27 Oktober 1928 dan bahasa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928? Perbedaan ujud, baik struktur, sistem, maupun kosakata jelas tidak ada. Jadi, kerangkanya sama. Yang berbeda adalah semangat dan jiwa barunya. Sebelum Sumpah Pemuda, semangat dan jiwa bahasa Melayu masih bersifat kedaerahan atau jiwa Melayu. Akan tetapi, setelah Sumpah Pemuda semangat dan jiwa bahsa Melayu sudah bersifat nasional atau jiwa Indonesia. Pada saat itulah, bahasa Melayu yang berjiwa semangat baru diganti dengan nama bahasa Indonesia.
“Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional” yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25-28 Februari 1975 antara lain menegaskan bahwa dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai (1) lambang kebanggaan nasional, (2) lambang identitas nasional, (3) alat pemersatu berbagai-bagai masyarakat yang berbeda-beda latar belakang sosial budaya dan bahasanya, dan (4) alat perhubungan antarbudaya antardaerah.
Sebagai lambang kebanggaan nasional, bahasa Indonesia ‘memancarkan’ nilai-nilai sosial budaya luhur bangsa Indonesia. Dengan keluhuran nilai yang dicerminkan bangsa Indonesia, kita harus bangga dengannya; kita harus menjunjungnya; dan kita harus mempertahankannya. Sebagai realisasi kebanggaan kita terhadap bahasa Indonesia, kita harus memakainya tanpa ada rasa rendah diri, malu, dan acuh tak acuh. Kita harus bangga memakainya dengan memelihara dan mengembangkannya.
Sebagai lambang identitas nasional, bahasa Indonesia merupakan ‘lambang’ bangsa Indonesia. Ini beratri, dengan bahasa Indonesia akan dapat diketahui siapa kita, yaitu sifat, perangai, dan watak kita sebagai bangsa Indonesia. Karena fungsinya yang demikian itu, maka kita harus menjaganya jangan sampai ciri kepribadian kita tidak tercermin di dalamnya. Jangan sampai bahasa Indonesia tidak menunjukkan gambaran bangsa Indonesia yang sebenarnya.
Dengan fungsi yang ketiga memungkinkan masyarakat Indonesia yang beragam latar belakang sosial budaya dan berbeda-beda bahasanya dapat menyatu dan bersatu dalam kebangsaan, cita-cita, dan rasa nasib yang sama. Dengan bahasa Indonesia, bangsa Indonesia merasa aman dan serasi hidupnya, sebab mereka tidak merasa bersaing dan tidak merasa lagi ‘dijajah’ oleh masyarakat suku lain. Apalagi dengan adanya kenyataan bahwa dengan menggunakan bahasa Indonesia, identitas suku dan nilai-nilai sosial budaya daerah masih tercermin dalam bahasa daerah masing-masing. Kedudukan dan fungsi bahasa daerah masih tegar dan tidak bergoyah sedikit pun. Bahkan, bahasa daerah diharapkan dapat memperkaya khazanah bahasa Indonesia.
Dengan fungsi keempat, bahasa Indonesia sering kita rasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. Bayangkan saja apabila kita ingin berkomunikasi dengan seseorang yang berasal dari suku lain yang berlatar belakang bahasa berbeda, mungkinkah kita dapat bertukar pikiran dan saling memberikan informasi? Bagaimana cara kita seandainya kita tersesat jalan di daerah yang masyarakatnya tidak mengenal bahasa Indonesia? Bahasa Indonesialah yang dapat menanggulangi semuanya itu. Dengan bahasa Indonesia kita dapat saling berhubungan untuk segala aspek kehidupan. Bagi pemerintah, segala kebijakan dan strategi yang berhubungan dengan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (disingkat: ipoleksosbudhankam) mudah diinformasikan kepada warganya. Akhirnya, apabila arus informasi antarkita meningkat berarti akan mempercepat peningkatan pengetahuan kita. Apabila pengetahuan kita meningkat berarti tujuan pembangunan akan cepat tercapai.
2.2 Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara
Sebagaimana kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia sebagai bahasa negara atau resmi pun mengalami perjalanan sejarah yang panjang. Hal ini terbukti pada uraian berikut.
Secara resmi adanya bahasa Indonesia dimulai sejak Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Ini tidak berarti sebelumnya tidak ada. Ia merupakan sambungan yang tidak langsung dari bahasa Melayu. Dikatakan demikian, sebab pada waktu itu bahasa Melayu masih juga digunakan dalam lapangan atau ranah pemakaian yang berbeda. Bahasa Melayu digunakan sebagai bahasa resmi kedua oleh pemerintah jajahan Hindia Belanda, sedangkan bahasa Indonesia digunakan di luar situasi pemerintahan tersebut oleh pemerintah yang mendambakan persatuan Indonesia dan yang menginginkan kemerdekaan Indonesia. Demikianlah, pada saat itu terjadi dualisme pemakaian bahasa yang sama tubuhnya, tetapi berbeda jiwanya: jiwa kolonial dan jiwa nasional.
Secara terperinci perbedaan lapangan atau ranah pemakaian antara kedua bahasa itu terlihat pada perbandingan berikut ini.
No
Bahasa Melayu
Bahasa Indonesia
1.
Bahasa resmi kedua di samping bahasa Belanda, terutama untuk tingkat yang dianggap rendah.
Bahasa yang digunakan dalam gerakan kebangsaan untuk mencapai kemerdekaan Indonesia.
2.
Bahasa yang diajarkan di sekolah-sekolah yang didirikan atau menurut sistem pemerintah Hindia Belanda.
Bahasa yang digunakan dalam penerbitan-penerbitan yang bertuju-an untuk mewujudkan cita-cita perjuangan kemerdekaan Indonesia baik berupa: bahasa pers, bahasa dalam hasil sastra.
3.
Penerbitan-penerbitan yang dikelola oleh jawatan pemerintah Hindia Belanda.
Kondisi di atas berlangsung sampai tahun 1945.

Bersamaan dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, diangkat pulalah bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Hal itu dinyatakan dalam Uud 1945, Bab XV, Pasal 36. Pemilihan bahasa sebagai bahasa negara bukanlah pekerjaan yang mudah dilakukan. Terlalu banyak hal yang harus dipertimbangkan. Salah timbang akan mengakibatkan tidak stabilnya suatu negara. Sebagai contoh konkret, negara tetangga kita Malaysia, Singapura, Filipina, dan India, masih tetap menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi di negaranya, walaupun sudah berusaha dengan sekuat tenaga untuk menjadikan bahasanya sendiri sebagai bahasa resmi.
Hal-hal yang merupakan penentu keberhasilan pemilihan suatu bahasa sebagai bahasa negara apabila (1) bahasa tersebut dikenal dan dikuasai oleh sebagian besar penduduk negara itu, (2) secara geografis, bahasa tersebut lebih menyeluruh penyebarannya, dan (3) bahasa tersebut diterima oleh seluruh penduduk negara itu. Bahasa-bahasa yang terdapat di Malaysia, Singapura, Filipina, dan India tidak mempunyai ketiga faktor di atas, terutama faktor yang nomor (3). Masyarakat multilingual yang terdapat di negara itu saling ingin mencalonkan bahasa daerahnya sebagai bahasa negara. Mereka saling menolak untuk menerima bahasa daerah lain sebagai bahasa resmi kenegaraan. Tidak demikian halnya dengan negara Indonesia. Ketig faktor di atas sudah dimiliki bahasa Indonesia sejak tahun 1928. Bahkan, tidak hanya itu. Sebelumnya bahasa Indonesia sudah menjalankan tugasnya sebagai bahasa nasional, bahasa pemersatu bangsa Indonesia. Dengan demikian, hal yang dianggap berat bagi negara-negara lain, bagi kita tidak merupakan persoalan. Oleh sebab itu, kita patut bersyukur kepada Tuhan atas anugerah besar ini.
Dalam “Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional” yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan bahwa di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia befungsi sebagai
(1) bahasa resmi kenegaraan,
(2) bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan,
(3) bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan
(4) bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.
Keempat fungsi itu harus dilaksanakan, sebab minimal empat fungsi itulah memang sebagai ciri penanda bahwa suatu bahasa dapat dikatakan berkedudukan sebagai bahasa negara.
Pemakaian pertama yang membuktikan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaran ialah digunakannya bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945. Mulai saat itu dipakailah bahasa Indonesia dalam segala upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun tulis.
Keputusan-keputusan, dokumen-dokumen, dan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan lembaga-lembaganya dituliskan di dalam bahasa Indonesia. Pidato-pidato atas nama pemerintah atau dalam rangka menunaikan tugas pemerintahan diucapkan dan dituliskan dalam bahasa Indonesia. Sehubungan dengan ini kita patut bangga terhadap presiden kita, Soeharto yang selalu menggunakan bahasa Indonesia dalam situsi apa dan kapan pun selama beliau mengatasnamakan kepala negara atau pemerintah. Bagaimana dengan kita?
Sebagai bahasa resmi, bahasa Indonesia dipakai sebagai bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi. Hanya saja untuk kepraktisan, beberapa lembaga pendidikan rendah yang anak didiknya hanya menguasai bahasa ibunya (bahasa daerah) menggunakan bahasa pengantar bahasa daerah anak didik yang bersangkutan. Hal ini dilakukan sampai kelas tiga Sekolah Dasar.
Sebagai konsekuensi pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di lembaga pendidikan tersebut, maka materi pelajaran ynag berbentuk media cetak hendaknya juga berbahasa Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan buku-buku yang berbahasa asing atau menyusunnya sendiri. Apabila hal ini dilakukan, sangatlah membantu peningkatan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan teknolologi (iptek). Mungkin pada saat mendatang bahasa Indonesia berkembang sebagai bahasa iptek yang sejajar dengan bahasa Inggris.
Sebagai fungsinya di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, bahasa Indonesia dipakai dalam hubungan antarbadan pemerintah dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Sehubungan dengan itu hendaknya diadakan penyeragaman sistem administrasi dan mutu media komunikasi massa. Tujuan penyeragaman dan peningkatan mutu tersebut agar isi atau pesan yang disampaikan dapat dengan cepat dan tepat diterima oleh orang kedua (baca: masyarakat).
Akhirnya, sebagai fungsi pengembangan kebudayaan nasional, ilmu, dan teknologi, bahasa Indonesia terasa sekali manfaatnya. Kebudayaan nasional yang beragam itu, yang berasal dari masyarakat Indonesia yang beragam pula, rasanya tidaklah mungkin dapat disebarluaskan kepada dan dinikmati oleh masyarakat Indonesia dengan bahasa lain selain bahasa Indonesia. Apakah mungkin guru tari Bali mengajarkan menari Bali kepada orang Jawa, Sunda, dan Bugis dengan bahasa Bali? Tidak mungkin! Hal ini juga berlaku dalam penyebarluasan ilmu dan teknologi modern. Agar jangkauan pemakaiannya lebih luas, penyebaran ilmu dan teknologi, baik melalui buku-buku pelajaran, buku-buku populer, majalah-majalah ilmiah maupun media cetak lain, hendaknya menggunakan bahasa Indonesia. Pelaksanaan ini mempunyai hubungan timbal-balik dengan fungsinya sebagai bahasa ilmu yang dirintis lewat lembaga-lembaga pendidikan, khususnya di perguruan tinggi.
2.3 Perbedaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional dan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara
Perbedaan dari Segi Wujudnya
Apabila kita mendengarkan pidato sambutan Menteri Sosial dalm rangka peringatan Hari Hak-Hak Asasi Manusia dan pidato sambutan Menteri Muda Usaha wanita dalam rangka peringatan Hari Ibu, misalnya, tentunya kita tidak menjumpai kalimat-kalimat yang semacam ini.
“Sodara-sodara! Ini hari adalah hari yang bersejarah. Sampeyan tentunya udah tau, bukan? Kalau kagak tau yang kebacut, gitu aja”.
Kalimat yang semacam itu juga tidak pernah kita jumpai pada waktu kita membaca surat-surat dinas, dokumen-dokumen resmi, dan peraturan-peraturan pemerintah.
Di sisi lain, pada waktu kita berkenalan dengan seseorang yang berasal dari daerah atau suku yang berbeda, pernahkah kita memakai kata-kata seperti ‘kepingin’, ‘paling banter’, ‘kesusu’ dan ‘mblayu’? Apabila kita menginginkan tercapainya tujuan komunikasi, kita tidak akan menggunakan kata-kata yang tidak akan dimengerti oleh lawan bicara kita sebagaimana contoh di atas. Kita juga tidak akan menggunakan struktur-struktur kalimat yang membuat mereka kurang memahami maksudnya.
Yang menjadi masalah sekarang ialah apakah ada perbedaan wujud antara bahasa Indonesia sebagai bahasa negara atau resmi sebagaimana yang kita dengar dan kita baca pada contoh di atas, dan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, sebagaimana yang pernah juga kita lakukan pada saat berkenalan dengan seeorang lain daerah atau lain suku? Perbedaan secara khusus memang ada, misalnya penggunaan kosakata dan istilah. Hal ini disebabkan oleh lapangan pembicaraannya berbeda. Dalam lapangan politik diperlukan kosakata tertentu yang berbeda dengan kosakata yang diperlukan dalam lapangan administrasi. Begitu juga dalam lapangan ekonomi, sosial, dan yang lain-lain. Akan tetapi, secara umum terdapat kesamaan. Semuanya menggunakan bahasa yang berciri baku. Dalam lapangan dan situasi di atas tidak pernah digunakan, misalnya, struktur kata ‘kasih tahu’ (untuk memberitahukan), ‘bikin bersih’ (untuk membersihkan), ‘dia orang’ (untuk mereka), ‘dia punya harga’ (untuk harganya), dan kata ‘situ’ (untuk Saudara, Anda, dan sebagainya), ‘kenapa’ (untuk mengapa), ‘bilang’ (untuk mengatakan), ‘nggak’ (untuk tidak), ‘gini’ (untuk begini), dan kata-kata lain yang dianggap kurang atau tidak baku.
Perbedaan dari Proses Terbentuknya
Secara implisit, perbedaan dilihat dari proses terbentuknya antara kedua kedudukan bahasa Indonesia, sebagai bahasa negara dan nasional, sebenarnya sudah terlihat di dalam uraian pada butir 1.2 dan 1.3. Akan tetapi, untuk mempertajamnya dapat ditelaah hal berikut.
Sudah kita pahami pada uraian terdahulu bahwa latar belakang timbulnya kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara jelas-jelas berbeda. Adanya kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional didorong oleh rasa persatuan bangsa Indonesia pada waktu itu. Putra-putra Indonesia sadar bahwa persatuan merupakan sesuatu yang mutlak untuk mewujudkan suatu kekuatan. Semboyan “Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh” benar-benar diresapi oleh mereka. Mereka juga sadar bahwa untuk mewujudkan persatuan perlu adanya saran yang menunjangnya. Dari sekian sarana penentu, yang tidak kalah pentingnya adalah sarana komunikasi yang disebut bahasa. Dengan pertimbangan kesejarahan dan kondisi bahasa Indonesia yang lingua franca itu, maka ditentukanlah ia sebagai bahasa nasional.
Berbeda halnya dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara atau resmi. Terbentuknya bahasa Indonesia sebagai bahasa negara atau resmi dilatarbelakangi oleh kondisi bahasa Indonesia itu sendiri yang secara geografis menyebar pemakiannya ke hampir seluruh wilayah Indonesia dan dikuasai oleh sebagian besar penduduknya. Di samping itu, pada saat itu bahasa Indonesia telah disepakati oleh pemakainya sebagai bahasa pemersatu bangsa, sehingga pada saat ditentukannya sebagai bahasa negara atau resmi, seluruh pemakai bahasa Indonesia yang sekaligus sebagai penduduk Indonesia itu menerimanya dengan suara bulat.
Dengan demikian jelaslah bahwa dualisme kedudukan bahasa Indonesia tersebut dilatarbelakangi oleh proses pembentukan yang berbeda.
Perbedaan dari Segi Fungsinya
Setelah kita menelaah uraian terdahulu, kita mengetahui bahwa fungsi kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional berbeda sekali dengan fungsi kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Perbedan itu terlihat pada wilayah pemakaian dan tanggung jawab kita terhadap pemakaian fungsi itu. Kapan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara atau resmi dipakai, kiranya sudah kita ketahui.
Yang menjadi masalah kita adalah perbedaan sehubungan dengan tanggung jawab kita terhadap pemakaian fungsi-fungsi itu. Apabila kita menggunakan bahasa Indonesia sebagai fungsi tertentu, terdapat kaitan apa dengan kita? Kita berperan sebagai apa sehingga kita berkewajiban moral menggunakan bahasa Indonesia sebagai fungsi tertentu? Jawaban atas pertanyaan itulah yng membedakan tanggung jawab kita terhadap pemakaian fungsi-fungsi bahasa Indonesia baik dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional maupun sebagai bahasa negara atau resmi.
Kita menggunakan sebagai bahasa negara atau resmi dipakai sebagai alat penghubung antarsuku, misalnya, karena kita sebagai bangsa Indonesia yang hidup di wilayah tanah air Indonesia. Sehubungan dengan itu, apabila ada orang yang berbangsa lain yang menetap di wilayah Indonesia dan mahir berbahasa Indonesia, dia tidak mempunyai tanggung jawab moral untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai fungsi tersebut.
Lain halnya dengan contoh berikut ini. Walaupun Ton Sin Hwan keturunan Cina, tetapi karena dia warga negara Indonesia dan secara kebetulan menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum, maka pada saat dia memberikan penataran kepada anggotanya berkewajiban moral untuk menggunakan bahasa Indonesia. Tidak perduli apakah dia lancar berbahasa Indonesia atau tidak. Tidak perduli apakah semua pengikutnya keturunan Cina yang berwarga negara Indonesia ataukah tidak.
Jadi seseorang menggunakan bahasa Indonesia sebagai penghubung antarsuku, karena dia berbangsa Indonesia yang menetap di wilayah Indonesia; sedangkan seseorang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi, karena dia sebagai warga negara Indonesia yang menjalankan tugas-tugas ‘pembangunan’ Indonesia.
3.    Penutup
3.1     Kesimpulan
Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai :
1.      Lambang kebanggaan kebangsaan
2.      Lambang identitas nasional
3.      Alat memungkinkanya penyatu berbagai-bagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya bahasa masing-masing ke dalam kesatuan kebangsaan Indonesia
4.      Alat perhubungan antar daerah dan antar budaya
Dan dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai berikut :
1.      Bahasa resmi kenegaraan
2.      Bahasa pengantar dalam dunia pendidikan
3.      Bahasa resmi untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan naional serta kepentingan pemerintah.
4.      Alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

3.2     Saran
Sehubungan dengan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Oleh sebab itu kita sebagai warga negara Indonesia hendaknya mempelajari dan menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari.



Daftar Pustaka
Doyin, Mukh dan Wagiran. 2012. Bahasa Indonesia. Semarang : Unnes Press
Faisal, dkk. 2009. Kajian Bahasa Indonesia SD. Jakarta : Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional
http://muslich-m.blogspot.com/2007/04/kedudukan-dan-fungsi-bahasa-indonesia.html diakses pada hari kamis, tanggal 13 Maret 2014 jam 13.00 WIB.



Kamis, 09 Oktober 2014

MENUMBUHKAN KESADARAN MORAL

MENUMBUHKAN KESADARAN MORAL

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Memasuki abad ke-21, kehidupan nyata masyarakat manusia masih tetap diliputi berbagai macam konflik. Secara klasik, ada dua jenis konflik kepentingan yaitu antara kepentingan umum keseluruhan masyarakat dan kepentingan khusus bagi setiap individu. Ketika kepentingan umum tidak menyerap keberagaman tuntutan individual dan ketika kepentingan individual mengganggu kepentingan umum, maka pasti terjadi konflik. Misalnya, pembebasan tanah warga untuk pelebaran jalan akan mengakibatkan konflik antara kepentingan individual dan masyarakat keseluruhan, jika hak warga atas tanah itu dirampas begitu saja. Di era teknologi komunikasi ini, komunikasi individual semakin mengglobal. Kemajuan ekonomi material negara -negara maju, membuat silau orang-orang yang hidup di negara-negara berkembang.
 Mereka terinspirasi untuk bisa berkehidupan dengan kelimpahan harta dalam waktu sesingkat mungkin. Sementara itu, karena kualitas pendidikannya, mereka belum memiliki potensi kreatif untuk menghasilkan kelimpahan ekonomi material. Jika kebetulan mereka memperoleh kepercayaan menduduki jabatan dalam pemerintahan dan hukum, maka atas kekuasaannya itu mereka secara berjamaah berbuat korupsi.
Kini, tradisi konflik antara kepentingan individu dan masya rakat melemah dan bahkan cenderung tidak muncul ke permukaan. Sedangkan yang muncul adalah konflik antar individu atau grup untuk mendapatkan kekuasaan dalam pemerintahan. Proses demokratis untuk meraih suatu kekuasaan semakin dikendalikan sepenuhnya dengan sistem “money politics”. Sudah barang tentu, tidak menghasilkan pemimpin yang aspiratif bagi kepentingan umum. Di sepanjang masa jabatanya, mereka hanya sibuk untuk secara cerdik menciptakan kesempatan berkorupsi. Egoisme individual menjadi watak para pe nguasa. Akibat daripadanya, terjadi krisis kepemimpinan. Jika demikian halnya maka dinamika sosial untuk meraih tujuan umum melemah.
Apabila tradisi konflik kepentingan individu dan masyarakat justru “meng -gairahkan” kehidupan bermasyarakat, maka gairah itu kini berubah menjadi sebuah kesibukan yang menghabiskan energi untuk memerangi para koruptor. Padahal mereka justru penguasa dalam pemerintahan. Akibatnya, jalan menuju pencapaian tujuan umum menjadi “buntu” total. Padahal, jika para penguasa memiliki komitmen moral dan etika yang kuat, maka mengelola tradisi konflik kepentingan, justru memberi keuntungan bagi seluruh individu dan masyarakat dan otomatis bagi para pemimpin.
Karena di dalam diri individu terdapat potensi sosial dan di dalam masyarakat terdapat potensi individual. Tetapi rupanya para pemimpin justru memanfaatkan tradisi konflik sosial itu sebagai alat penyelamatan diri. Mereka seolah berwatak membela kepentingan umum, tetapi di balik itu memanfaatkan untuk sebesar -besarnya bagi keuntungan pribadi mereka sendiri. Dengan dalih efisiensi bahan bakar minyak, konsumsi minyak tanah diganti gas tanpa didahului dengan pembelajaran; dengan dalih standardisasi nasional, sistem evaluasi ujian akhir nasional diberlakukan; dan masih banyak lagi proyek berlabel kepentingan umum, tetapi bermotif eksploratif bagi kepentingan pribadi. Jadi, paradigma konflik sosial antara dua kepentingan menjadi lebih rumit. Potensi individual yang terkandung di dalam individualisme berubah menjadi negatif berupa keserakahan. Terlebih moral negatif keserakahan itu menjadi watak para pemimpin dan pejabat pemerintahan. Potensi kesatuan yang terkandung di dalam kolektivisme terpendam begitu dalam, sehingga semangat kebersamaan tidak muncul ke permukaan. Kehidupan menjadi kering kerontang, karena materialisme hedonistik watak nasional.
Bertitik tolak dari hal tersebut di atas, pemikiran ini mencoba mencari kejelasan kembali tentang hakikat manusia dan masyarakatnya, agar kemudian bisa menilai kelayakan konflik antara individualisme dan kolektivisme di dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurut filsafat moral (etika), masyarakat adalah suatu sistem komunikasi sosial antar individu untuk mencapai tujuan bersama. Maka konflik antara kepentingan individual (individualisme) dan kepentingan kolektif (kolektivisme) justru menjadi potensi bagi eksistensi masyarakat. Oleh sebab itu, kunci persoalannya terletak pada sejauh mana kesadaran moral dan etika menjadi watak perilaku setiap individu. Jika kesadaran moral terbingkai dalam sistem norma-norma perilaku sosial (etika), maka kedua kepentingan akan terselenggara secara berkeadilan.
Metoda analisa dan sintesa digunakan dalam pemikiran ini. Keduanya dipadukan secara dialektik verifikatif, menjadi metoda analitiko -sintetik. Cara kerjanya, mengurai o byek materi pemikiran untuk kemudian dirajut kembali menjadi suatu bentuk (pengertahuan) baru. Misalnya analisis obyek tentang kepentingan individual, menghasilkan ragam jenis, dan bentuk. Dari keberagaman itu ditarik suatu benang merah sebagai sintesis, m enghasilkan pengetahuan baru berupa kesejahteraan umum. Dengan tercapainya kesejahteraan umum, maka konflik sosial tidak meledak merusak kehidupan masyarakat, tetapi justru mendorong dinamika sosial ke arah kemajuan.
Obyek manusia dan masyarakatnya adalah masalah perilaku baik individual maupun sosial. Berdasarkan pada sifat obyek, maka bidang filsafat perilaku (moral) atau etika menjadi model bangunan kerangka pikir.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan antara lain sebagai berikut :
1.      Apa pengertian dari moral dan etika ?
2.      Bagaimana pemikiran filosofis tentang manusia dan masyarakat ?
3.      Bagaimana kesadaran moral sebagai dasar etika bermasyarakat ?
4.      Bagaimana moral dan etika bermasyarakat dalam pendidikan ?

C.  Tujuan
Dari rumusan masalah diatas maka dapat dirumuskan beberapa tujuan sebagai berikut :
1.      Memahami pengertian dari moral dan etika.
2.      Mengetahui pemikiran filosofis tentang manusia dan masyarakat.
3.      Mengetahui kesadaran moral sebagai dasar etika bermasyarakat.
4.      Mengetahui moral dan etika bermasyarakat dalam pendidikan.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dari Moral dan Etika

Dalam Webster’s New Collegiate Dictionary dijelaskan bahwa moral berakar dari bahasa Latin“mos” atau “mores”, berarti costum, … “relating to principles of right and wrong in behavior ”. Dalam bahasa Indonesia dikenal dengan “moralitas”    ( Ensiklopedi Umum, 1977) yaitu “tata tertib tingkah laku yang dianggap baik atau luhur dalam suatu lingkungan atau masyarakat”. Jadi, moralitas kurang lebih berarti dorongan atau semangat batin untuk melakukan perbuatan baik. Sedangkan etika, berakar dari bahasa Yunani, “ ethos”, juga berarti kebiasaan atau watak.
Menurut Franz Magnis Suseno (1991), “ajaran moral memuat pandangan-pandangan nilai-nilai dan norma-norma moral yang terdapat di antara sekelompok manusia. Norma moral adalah aturan tentang bagaimana manusia harus hidup supaya menjadi baik sebagai manusia”. Sedangkan mengenai etika, ditandaskan bahwa “etika bukan sumber tambahan moralitas melainkan merupakan filsafat yang merefleksikan ajaran-ajaran moral”. Lebih lanjut, ditekankan bahwa “etika mempersoalkan tentang mengapa kita harus mengikuti moralitas tertentu, bagaimana kita dapat mengambil sikap yang bertanggung-jawab berhadapan dengan berbagai moralitas”. de Vos (1987), mengatakan bahwa “etika adalah ilmu pengetahuan tentang kesusilaan dan moral. Sedangkan moral adalah hal -hal yang mendorong orang untuk melakukan tindakan-tindakan yang baik sebagai kewajiban untuk norma”.
Dari bentuk hubungan antara moral dan etika dapat dirumuskan bahwa moral lebih bersifat abstrak universal, sedangkan etika lebih bersifat konkret khusus (obyektif). Misalnya, “korupsi” adalah perilaku tidak bermoral, tetapi “ tidak membayar pajak” (karena alasan tertentu) adalah perilaku tidak etis. Tetapi, keduanya tetap mempersoalkan masalah yang sama, yaitu perilaku.
Kemudian, dari pendekatan filsafat dan moral atau etika dapat disusun sebuah kerangka pikir bahwa jika di dalam diri setiap individu tertanam kuat dorongan moral untuk berbuat kebaikan, berarti mereka berada dalam satu ikatan moral di dalam dunia kebersamaan. Di dalam satu keterikatan moral, mereka bermasyarakat menurut prinsip etika normatif dalam mencapai tujuan bersama. Jadi tidak perlu terjadi benturan konflik.

B.     Pemikiran Filosofis tentang Manusia dan Masyarakat
Berdasar pada kerangka pikir di atas, sistematika pembahasan tentang manusia dan masyarakatnya, diawali dengan pemikiran filosofis, dilanjutkan dengan pemikiran etika dalam kehidupan bermasyarakat dan etika pendidikan dalam kehidupan bermasyarakat. Khusus mengenai pemikiran terakhir, dipandang perlu karena pendidikan adalah satu-satunya cara penanaman nilai-nilai moral dan etika.
Mengenai pemikiran filosofis tentang manusia, pada umumnya pandangan “Timur” menitikberatkan sifat hakikat manusia sebagai makhluk sosial. Ki Ageng Suryomentaram (1974) misalnya, berpendapat bahwa: “manusia termasuk jenis yang cara hidupnya berkelompok, jadi serupa dengan jenis lebah. Dalam kelompok, orang saling memberi dan mengambil kefaedahan masing-masing. Tindakan tersebut dinamakan gotong-royong atau kemasyarakatan. Adapun cara bertindak untuk saling memberi dan mengambil faedah masing-masing adalah sebagai berikut, Misalnya tukang besi, pekerjaannya tidak lain hanya memukuli besi, namun ia makan nasi, walaupun tidak menanam padi. Ini hanya mungkin karena adanya saling memberi dan mengambil faedah masing-masing, antara pak tani dan tukang besi”. Selanjutnya, dipertegas lagi bahwa “agar hidup manusia itu dapat berlangsung, caranya adalah dengan jalan bermasyarakat. Bila hidup menyendiri, yakni tanpa berhubungan dengan orang lain, maka orang tentu mati, karena tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya”.
Penekanan pada aspek sifat hakikat sosial tersebut, terkesan mengandung maksud agar dengan demikian bahaya individualisme dapat dihindarkan. Karena, pandangan individualisme dinilai cenderung “merugikan” kehidupan bersama. Kalau alasan itu dikemukakan, rupanya tidak realistis, karena sama dengan kolektivisme, di dalam konteks sosial individualisme juga memiliki posisi dan fungsi yang mutlak menentukan terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat. Tanpa individu dengan segala potensinya, kehidupan masyarakat tidak mungkin ada dan apalagi berkembang.
Sebaliknya tanpa masyarakat, individu tidak mungkin ada dan bisa mengembangkan diri. Individu lahir dari masyarakat dan masyarakat terbentuk dari individu. Jadi, individualisme menjadi berbahaya bagi kehidupan masyarakat ketika potensinya tidak terserap bagi kepentingan sosial. Huijbers (1986), rupanya juga tidak bisa menyetujui jika individualisme dinilai berbahaya bagi kehidupan bersama.
Menurutnya: “bila manusia dipandang sebagai pertama-tama bersifat sosial, dirintis pandangan bahwa manusia terutama merupakan bagian suatu kelompok, seperti seekor domba dalam kawanan. Dan ini memang tidak benar. Manusia adalah pertama-tama suatu pribadi individual”. Atas pendapatnya itu Huijbers mengajukan seperangkat bukti bahwa: “peristiwa-peristiwa besar menimpa manusia sebagai pribadi individual, yakni terjadi pada dia sendiri saja. Ia lahir sebagai pribadi individual. Sehat atau tidak dikatakan tentang dia sebagai pribadi juga. Bahkan manakah hubungan dengan sesama manusia tergantung pada manusia sebagai pribadi individual. Akhirnya ketika manusia menjadi sakit keras dan mau mati, ia sendiri yang menghadapinya, dan bantuan sesama manusia kurang berguna”.
Dari sikap pandangnya, terlihat jelas bahwa Huijbers menitikberatkan manusia sebagai pribadi individual. Keberadaan masyarakat tergantung pada hubungan ko-eksistensial antar pribadi individual. Dari pemikiran kedua ahli tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa unsur-unsur hakiki kehidupan bermasyarakat adalah manusia sebagai makhluk individu dan so sial. Dari kedua sifat hakikat itulah berkembang paham individualisme dan kolektivisme. Jika dinilai secara obyektif, kedua paham itu sama-sama mengandung kebenaran. Di dalam kebersamaan, setiap individu berkomunikasi secara ko-eksistensial. Menurut posisi dan peran masing-masing mereka saling mempengaruhi, sehingga secara bersama bisa menghayati kehidupan dengan tanpa kehilangan jati dirinya. Justru di dalam sistem komunikasi ko -eksistensial itulah setiap individu berkesempatan untuk mengembangkan kepribadiannya. Dalam waktu bersamaan, ketika setiap individu mencapai titik kepribadian, maka dunia kebersamaan menjadi berkembang pula kharakteristik sosialnya.
Oleh sebab itu menurut keberadaannya, sifat hakikat manusia adalah sebagai makhluk individu yang memasyarakat dan makhluk sosial yang mengindividu. Perbedaan setiap potensi individual mengendap di dalam keutuhan masyarakat; dan sebaliknya keutuhan masyarakat tergantung pada sistem harmonisasi hubungan antar individu dengan keragaman potensi masing-masing. Jadi dapat dipahami bahwa pada satu sisi, kesempurnaan dunia hidup bersama tergantung pada optimalisasi pengembangan kepribadian individu. Pada sisi berlawanan, kesempurnaan kepribadian setiap individu tergantung pada kualitas sistem komunikasi yang berlaku di dalam dunia kebersamaan. Tetapi, seperti telah diungkap di atas, fakta menunjukkan bahwa di dalam kehidupan bermasyarakat selalu diwarnai suatu kekaburan yaitu mana yang benar, apakah masyarakat diberi prioritas di atas individu atau individu yang diberi prioritas di atas masyarakat. Terhadap kekaburan itu, Veeger (1986) mengidentifikasi masalah bahwa: “dunia Timur menyalahi dan menggugat individualisme Barat, sedang dunia Barat menyalahi kolektivisme Timur, di mana individu tenggelam dalam masyaraka t dan tidak punya wajah sendiri”.
Terhadap dikotomi paham kemasyara -katan itu, secara cerdas Veeger menunjukkan fakta bahwa: “dari satu pihak kita melihat bahwa masyarakat terdiri dari individu-individu yang masing-masing berpikir sendiri, berkemauan sendiri, berperasaan sendiri, berbadan sendiri dan beralamat sendiri. Keanekaan dan keberbagaian adalah ciri masyarakat yang menyolok. Dari lain pihak kehidupan bersama adalah pengalaman asli dari tiap-tiap orang dan sering dirasa sebagai kekangan atas kebebasannya. Sejak lahir ia ditampung ke dalam kelompok dan tanpa atau di luar kelompok itu ia tidak dapat berkembang menjadi seorang pribadi. Ikatan dengan kelompoknya adalah urat nadi hidupnya”.
Pemikiran cerdas Veeger dapat diartikan bahwa secara eksistensial keterikatan individu dengan masyarakatnya bukan berarti secara sepihak yang satu mutlak bergantung kepada yang lain. Tetapi keterikatan relatif, saling bergantung antara satu dengan yang lain. Setiap petani bergantung kepada seluruh masyarakat dan begitu sebaliknya seluruh masyarakat bergantung kepada petani. Relativitas keterikatan sosial itu berakar dari kesadaran bersama bahwa:
a.    Didalam kehidupan ini ada tujuan bersama yang harus diraih,
b.    Untuk mencapainya, harus dengan mengorganisir kemampuan bersama
c.    Karena itu diperlukan sebuah organisasi sosial sebagai sarana manajerial untuk mensenyawakan setiap kemampuan individual menjadi kemampuan sosial yang lebih besar dan energik.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa kehidupan bermasyarakat adalah suatu sistem manajemen untuk mengorganisir kemampuan individual menjadi sebuah kekuatan sosial, agar kemudian tujuan bersama seluruh individu anggotanya dapat terwujud. Masyarakat bukan hanya tempat berkumpul, melainkan suatu proses sosial di dalam mana setiap individu mendapat ruang gerak untuk melakukan berbagai aksi sosial       (social action). Masyarakat memproses seluruh jenis pengertian, perasaan dan perilaku individual dalam jumlah tak terbatas. Maka, muncullah suatu pemikiran bahwa seharusnya kehidupan bermasyarakat itu berkeadilan.

C.  Kesadaran Moral sebagai Dasar Etika Bermasyarakat
Secara langsung atau tidak langsung, moralitas dan etika hanya bisa berlaku secara sempurna didalam kehidupan bermasyarakat. Orang yang hidup dengan mengisolir diri di tengah hutan, seolah-olah tidak memerlukan moral dan etika. Tetapi ketika mulai memanfaatkan sumber daya hutan, apalagi jka cara pemanfaatannya cenderung merusak, maka perilakunya sudah masuk ke dalam lingkup moral dan etika. Hal itu karena kelangsungan hidup dan kehidupan pada umumnya, termasuk kehidupan bermasyarakat, mutlak bergantung pada keberadaan hutan. Karena sifatnya universal, maka pemikiran kritis tentang moral dan etika lebih pada masalah kesadaran moral, yang berkedudukan pada awal dari seluruh kegiatan hidup. Sadar akan asal-mula dan tujuan kehidupan, maka manusia sadar tentang apa yang perlu dilakukan dalam menjalani kehidupannya. Atas kesadaran moralnya, seseorang terdorong untuk melakukan perbuatan yang baik dan bernilai guna bagi kelangsungan dan tujuan hidup.
Selanjutnya, agar kehidupan berlangsung hingga tujuan akhir, maka manusia harus mampu menyediakan segala kebutuhan hidup. Sadar atas segala kekurangan dan keterbatasannya, seseorang lalu menjalin hubungan dengan orang lain sesamanya. Adapun tujuannya tidak lain adalah agar mereka bisa saling menutupi kekurangannya, dengan cara mengikat diri dalam kebersamaan menurut sistem tertentu yang telah mereka sepakati, sehingga terbentuk suatu kebersamaan di dalam sebuah organisasi sosial kemasyarakatan. Atas kesadaran moralnya itu, setiap orang terdorong untuk membangun potensi diri menjadi lebih otonom dan kreatif, agar kualitas kerja sama menjadi semakin kuat. Jika dorongan itu berkembang, maka otomatis dinamika kehidupan sosial ke arah kemajuan hidup berkembang pula.
Kemudian, kesadaran moral juga berfungsi sebagai pengendali perilaku, sedemikian rupa sehingga seseorang mampu berperilaku jujur menurut moralitas bersyukur (ketika memperoleh sesuatu), bersabar (ketika mendapat ujian hidup) dan berikhlas (ketika harus kehilangan). Sesungguhnya, kesadaran moral itu selalu ada di dalam diri setiap orang. Hanya saja sering kali terhalang oleh nafsu negatif yang mendorong suatu perbuatan dilakukan. Nafsu adalah baik, tetapi ketika tidak terkontrol oleh akal dan tanpa pertimbangan rasa, maka lalu berubah menjadi kejahatan. Kepada para penjahat, koruptor dan kawan -kawannya sekalipun, jika ditanya “mengapa melakukan kejahatan korupsi?”. Maka atas kesadaran moralnya, jawaban mereka pasti juga tidak bisa menyetujui perbuatannya itu. Mereka cenderung menyesali perbuatan, tetapi kesadaran moral hanya bisa terbentuk melalui kehidupan keluarga yang terdidik, kualitas pembelajaran di sekolah dan kehidupan masyarakat yang berbudaya. Seluruh proses itu, kemudian membentuk suatu kepribadian bermoral dan beretika di dalam hidup bermasyarakat.
Van Peursen (1990), filsuf Belanda yang sangat tertarik pada persoalan kebudayaan menunjuk “kualitas pribadi” sebagai kunci dari daya dorong hidup. Antara lain dianjurkan: “setiap pribadi harus beraksi terhadap realitas, situasi nyata dan terhadap tantangan-tantangan yang ada. Di samping itu, setiap pribadi harus bersifat kreatif dalam segala keputusannya, dengan bersikap menyesuaikan diri dalam perubahan kehidupannya maupun terhadap tuntutan yang beruba-ubah dari suatu periode baru dalam sejarah atau dalam kebudayaan yang berbeda”.
Dari anjurannya itu, Van Peursen menunjuk potensi kreatif sebagai ciri penting kepribadian manusia. Dengan daya kreatif, seseorang mampu bersikap arif dalam bere aksi terhadap realitas kehidupan yang sarat perubahan. Kreativitas rupanya dinilai sebagai daya dalam memahami sesuatu apa sebenarnya yang menjadi tuntutan perubahan. Oleh karena itu, dengan kreativitas itu pula seseorang mampu menyesuaikan diri terhadap segala perubahan yang sedang dan bahkan yang akan terjadi. Karena kreativitas adalah sumber daya perubahan itu sendiri, maka di dalamnya terkandung potensi dialektik-futuristik. Ketika suatu perubahan dicipta, bisa menangkap apa saja yang bakal berubah di masa datang.
Pada dasarnya, sebagai komponen kesadaran moral, daya kreativitas ada secara menginti di dalam tujuan hidup, dorongan hidup dan kecakapan hidup. Artinya, untuk mencapai tujuan hidup, maka harus ada kreativitas yaitu suatu kecakapan dan ketrampil an dalam membuat perubahan. Setiap perubahan berfungsi sebagai dorongan ke arah tujuan hidup. Pada hakikatnya, kreativitas selalu cenderung mencipta perubahan untuk kemajuan, karena itu pula mengandung nilai.
Secara keseluruhan, sistem nilai adalah suasana moralitas manusia yang harus dipertanggung jawabkan secara etis di sepanjang kehidupan. Di dalam kehidupan bermasyarakat, setiap orang harus berpedoman pada norma-norma etika, menurut kesadaran moral, karena mereka akan selalu diperhadapkan dengan masalah hak dan kewajiban. Apakah karena hak, sesuatu itu dilakukan atau sebaliknya karena telah menjalankan kewajiban lalu mendapatkan hak. Keduanya mengandung nilai kebenaran sederajat. Pada keadaan mapan (stability), hak mendahului kewajiban, tetapi pada titik dinamika, bisa jadi kewajiban mendahului hak. Atas kepemilikan secarik sertifikat tanah, adalah wajib (karena hak) baginya untuk menjaga dan mengelola sebidang tanah tersebut, tetapi ketika yang berhak tidak memenuhi kewajiban mengelola sebidang tanah itu, maka berati ia kehilangan hak. Dalam kondisi seperti ini, hak atas sebidang tanah itu bisa beralih kepada orang lain yang telah mengelolanya bertahun-tahun. Fakta selalu berpihak pada hukum positif.
Tarik-menarik antara hak dan kewajiban semakin tidak be rimbang ketika korupsi merajalela di dalam kehidupan sosial. Dalam kondisi sosial seperti itu, moral dan etika terpola menjadi bersifat egoistik dan altruistik. Ketika tuntutan hak individual berupa perilaku korup, maka moral dan etika individual berubah menjadi egoistik yang mutlak merusak harmoni tata kehidupan masyarakat. Sebaliknya, ketika tuntutan hak masyarakat terlalu kuat, maka moral dan etika berubah menjadi altruisme kolektif (komunistik) yang mutlak mengancam hak dan kebebasan individual.
Oleh sebab itu, hanya ada satu jalan rekonstruksi sosial yaitu “revolusi moral”, tentu melalui jalan pendidikan bukan melalui jalan pertumpahan darah. Seluruh komponen pendidikan (formal, informal, dan non-formal) mutlak perlu mengelola proses pembelajaran ke arah titik puncak piramida yaitu membangun kesadaran moral. Karena, dengan kesadaran moral, maka dunia bathin menjadi dinamis bergerak ke arah perilaku jujur, penuh kesyukuran, kesabaran dankeikhlasan. Jika kesadaran moral tumbuh, maka norma -norma etika dan aturan hukum positif akan mudah ditaati oleh siapapun (terutama para pemimpin). Berarti pintu gerbang kesejahteraan umum terbuka lebar.
Jadi, kesadaran moral memiliki kekuatan memposisikan dan memfungsikan segala potensi individual untuk “social eforcement”, sedangkan masyarakat difungsikan sebagai sistem proses mencapai kesejahteraan umum. Oleh karena itu tidak perlu lagi terjadi saling menyudutkan antara paham individualisme dan kolektivisme. Justru dengan kesadaran moral, kebebasan dan kreativitas individual mendapat saluran yang tepat, dan sebaliknya kolektivisme bisa mendapatkan jati dirinya di dalam kehidupan bermasyarakat.


D.    Moral dan Etika Bermasyarakat dalam Pendidikan
Sejak lahir, manusia menyandang sifat labil. Meski di dalam sifat labil terkandung potensi dinamis, tetapi jika tidak mendapat binaan secara tepat justru bisa merusak kehidupan. Di balik kelabilan itu terlihat jelas bahwa pendidikan menjadi tuntutan kodrat manusia. Manusia siapapun, di manapun berada, sampai kapanpun wajib berpendidikan di dalam menghadapi setiap peri kehidupannya. Dari sisi pendidikan, dalam kehidupan bermasyarakat terkandung sistem interaksi menyatukan dalam bentuk saling didik -mendidik antara pihak yang satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan bersama. Di balik fakta itu, ada keberagaman potensi individual.Seseorang yang lebih menguasai bidang tertentu, wajib mendidik yang lain dan sebaliknya ia harus siap untuk mendapat didikan orang lain yang lebih menguasi bidang yang berbeda.
Fakta ikatan sosial saling mendidik, menunjukkan bahwa di dalam pendidikan terkandung benih moral, berupa dorongan sosial setiap orang untuk saling berbuat baik. Dengan sistem hubungan ko-eksistensial saling mendidik, berarti nilai kebenaran menyebar dan berkembang sehingga kehidupan bermasyarakat menjadi dinamis ke arah kemajuan. Hal itu berarti di balik dorongan moral saling mendidik juga menunjukkan adanya keadilan sosial. Kemudian, nilai keadilan sosial itu di dalam pendidikan dikembang -kan menjadi suatu sistem filsafat perilaku yaitu etika.
Seorang tokoh pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara (Hasbullah, 2001) mengartikan pendidikan yaitu: “menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak -anak, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan d an kebahagiaan yang setinggi-tingginya”.
Adapun kekuatan kodrat dimaksud, tampaknya lebih berada pada tiga potensi kejiwaan rasa, cipta dan karsa. Pembinaan ketiga potensi kejiwaan, diyakini bisa menumbuhkan nilai keadilan, sehingga bisa mencapai baik keba hagiaan individual maupun sosial di dalam kehidupan bermasyarakat. Sehubungan dengan pendapat tersebut, Suhartono (2006), secara filosofis menjelaskan bahwa pendidikan adalah persoalan tentang sistem proses perubahan menuju pendewasaan, pematangan atau pencerdasan tiga potensi kejiwaan manusia yaitu rasa, cipta dan karsa. Karena itu, ruang lingkup pendidikan mencakup tiga hal yaitu:


1.    Pencerdasan spiritual,menumbuhkan kesadaran tentang asal mula, tujuan, dan eksistensi kehidupan,
2.    Pencerdasanintelektual, membina kemampuan akal agar mampu memecahkan setiap persoalan yang muncul di sepanjang kehidupan,
3.    Pencerdasan moral, membimbing setiap perilaku agar selalu bernilai bagi tujuan kehidupan.

Jika pendidikan berhasil membina ketiga kecerdasan tersebut, maka seorang individu menjadi terdidik. Orang yang terdidik memiliki kesadaran tentang dari mana asal mula dan tujuan kehidupan. Berdasar kesadaran itu, manusia harus kreatif dan produktif dalam menjalani kehidupan dan mau bersikap dan berperilaku adil di sepanjang hidupnya. Jadi nilai-nilai moral dan etika perlu ditanamkan di dunia pendidikan dan dikembangkan di dalam kehidupan sosial pada umumnya. Sebagai sistem, masyarakat seharusnya berkharakteristik mendidik agar dinamika sosial berkembang menurut dorongan moral (hati nurani individual) dan nilai-nilai etika. Karena, dengan jiwa mendidik berarti setiap pihak bermoral belajar, dan hanya dengan belajar suatu kemajuan dapat diraih. Sedemikian rupa sehingga setiap individu sadar atas kewajiban sosial apa yang harus dilakukan demi keutuhan masyarakatnya, dan masyarakat secara etis bertanggung jawab atas kewajiban setiap individu itu. Itulah landasan dasar pendidikan untuk mendirikan sebuah masyarakat terdidik, masyarakat berbudaya yang berkeadilan.





 BAB III
PENUTUP
A.        Kesimpulan
Kesadaran moral yang kuat mendorong kreativitas untuk berproduksi secara terkendali menurut norma-norma etika ke arah terbentuknya kehidupan masyarakat berkeadilan. Oleh sebab itu, tiga pilar moralitas dan etika tersebut wajib ditanam dibina dan dikembangkan di dalam diri setiap individu melalui pendidikan keluarga, pendidikan sekolah dan pendidikan bermasyarakat. Jika berhasil, maka konflik kepentingan antara paham individualisme dan kolektivisme justrumenjadi energi sosial untuk mendorong pertumbuhan kehidupan masyarakat berkeadilan. Di dalam masyarakat berkeadilan, setiap individu mendapat keleluasaan berdinamika untuk mengoptimalkan potensi dirinya menjadi seorang individu berkepribadian ideal. Sebaliknya, dengan demikian otomatis masyarakat menemukan jati dirinya yaitu sebagai suatu sistem manajemen sosial.
B.     Saran
            Dalam upaya untuk meningkatan kesadaran moral pada masyarakat yang paling penting adalah dari segi pendidikan. Bahwa di dalam pendidikan terkandung benih moral, berupa dorongan sosial setiap orang untuk saling berbuat baik. Dalam pendidikan akan diajarkan mengenai berbagai nilai, norma, moral dan etika yang dapat di aplikasikanya pada kehidupan sehari-hari. Dan ketika kita ingin menumbuhkan kesadaran moral pada masyarakat mulailah dari segi pendidikan dan kepercayaan  (agama).







DAFTAR PUSTAKA
Anonim, Ensiklopedia Umum (Yogya-karta: Yayasan Kanisius, 1997).
de Vos, H, Pengantar Etika (Yogya-karta: Tiara Wacana, 1987).
Driyarkara, N.Sj, Filsafat Manusia (Yogyakarta: Kanisius, 1969).
Hasbullah, Dasar-dasar Ilmu Pendidik-an (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001).
Horald, M. Titus, Living Issues in Philosophy (New York: American Book Comp., 1959).
Huijbers, Theo, Manusia Merenungkan Dirinya (Yogyakarta: Pustaka Filsafat, Kanisius, 1986).
Lacey, A.R, A Dictionary of Philosophy (New York: 1976).
Merriam Websters, Webster’s New Collegiate Dictionary (Springfield, Massachusett, USA,
1979).
Peursen, van, Fakta, Nilai, Peristiwa (Ja-karta: Gramedia, 1990).
Russell, Bertrand, Human Society in Ethics and Politics (London: Allen and Anwin, 1954).
Suhartono, Suparlan, Dasar-dasar Filsafat (Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2004).
Suhartono, Suparlan, Filsafat Ilmu Pengetahuan (Yogya-karta: Ar-Ruzz, 2005).
Suhartono, Suparlan, Filsafat Pendi-dikan (Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2006).
Suryomentaraman, Ki Ageng, Filsafat Rasa Hidup (Jakarta: Idayu, 1974).
Suseno, Franz Magnis, Etika Sosial (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991).
Veegers, K.J. Realitas Sosial (Jakarta: Gramedia, 1986).