water blaster

water blaster

Kamis, 09 Oktober 2014

MENUMBUHKAN KESADARAN MORAL

MENUMBUHKAN KESADARAN MORAL

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Memasuki abad ke-21, kehidupan nyata masyarakat manusia masih tetap diliputi berbagai macam konflik. Secara klasik, ada dua jenis konflik kepentingan yaitu antara kepentingan umum keseluruhan masyarakat dan kepentingan khusus bagi setiap individu. Ketika kepentingan umum tidak menyerap keberagaman tuntutan individual dan ketika kepentingan individual mengganggu kepentingan umum, maka pasti terjadi konflik. Misalnya, pembebasan tanah warga untuk pelebaran jalan akan mengakibatkan konflik antara kepentingan individual dan masyarakat keseluruhan, jika hak warga atas tanah itu dirampas begitu saja. Di era teknologi komunikasi ini, komunikasi individual semakin mengglobal. Kemajuan ekonomi material negara -negara maju, membuat silau orang-orang yang hidup di negara-negara berkembang.
 Mereka terinspirasi untuk bisa berkehidupan dengan kelimpahan harta dalam waktu sesingkat mungkin. Sementara itu, karena kualitas pendidikannya, mereka belum memiliki potensi kreatif untuk menghasilkan kelimpahan ekonomi material. Jika kebetulan mereka memperoleh kepercayaan menduduki jabatan dalam pemerintahan dan hukum, maka atas kekuasaannya itu mereka secara berjamaah berbuat korupsi.
Kini, tradisi konflik antara kepentingan individu dan masya rakat melemah dan bahkan cenderung tidak muncul ke permukaan. Sedangkan yang muncul adalah konflik antar individu atau grup untuk mendapatkan kekuasaan dalam pemerintahan. Proses demokratis untuk meraih suatu kekuasaan semakin dikendalikan sepenuhnya dengan sistem “money politics”. Sudah barang tentu, tidak menghasilkan pemimpin yang aspiratif bagi kepentingan umum. Di sepanjang masa jabatanya, mereka hanya sibuk untuk secara cerdik menciptakan kesempatan berkorupsi. Egoisme individual menjadi watak para pe nguasa. Akibat daripadanya, terjadi krisis kepemimpinan. Jika demikian halnya maka dinamika sosial untuk meraih tujuan umum melemah.
Apabila tradisi konflik kepentingan individu dan masyarakat justru “meng -gairahkan” kehidupan bermasyarakat, maka gairah itu kini berubah menjadi sebuah kesibukan yang menghabiskan energi untuk memerangi para koruptor. Padahal mereka justru penguasa dalam pemerintahan. Akibatnya, jalan menuju pencapaian tujuan umum menjadi “buntu” total. Padahal, jika para penguasa memiliki komitmen moral dan etika yang kuat, maka mengelola tradisi konflik kepentingan, justru memberi keuntungan bagi seluruh individu dan masyarakat dan otomatis bagi para pemimpin.
Karena di dalam diri individu terdapat potensi sosial dan di dalam masyarakat terdapat potensi individual. Tetapi rupanya para pemimpin justru memanfaatkan tradisi konflik sosial itu sebagai alat penyelamatan diri. Mereka seolah berwatak membela kepentingan umum, tetapi di balik itu memanfaatkan untuk sebesar -besarnya bagi keuntungan pribadi mereka sendiri. Dengan dalih efisiensi bahan bakar minyak, konsumsi minyak tanah diganti gas tanpa didahului dengan pembelajaran; dengan dalih standardisasi nasional, sistem evaluasi ujian akhir nasional diberlakukan; dan masih banyak lagi proyek berlabel kepentingan umum, tetapi bermotif eksploratif bagi kepentingan pribadi. Jadi, paradigma konflik sosial antara dua kepentingan menjadi lebih rumit. Potensi individual yang terkandung di dalam individualisme berubah menjadi negatif berupa keserakahan. Terlebih moral negatif keserakahan itu menjadi watak para pemimpin dan pejabat pemerintahan. Potensi kesatuan yang terkandung di dalam kolektivisme terpendam begitu dalam, sehingga semangat kebersamaan tidak muncul ke permukaan. Kehidupan menjadi kering kerontang, karena materialisme hedonistik watak nasional.
Bertitik tolak dari hal tersebut di atas, pemikiran ini mencoba mencari kejelasan kembali tentang hakikat manusia dan masyarakatnya, agar kemudian bisa menilai kelayakan konflik antara individualisme dan kolektivisme di dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurut filsafat moral (etika), masyarakat adalah suatu sistem komunikasi sosial antar individu untuk mencapai tujuan bersama. Maka konflik antara kepentingan individual (individualisme) dan kepentingan kolektif (kolektivisme) justru menjadi potensi bagi eksistensi masyarakat. Oleh sebab itu, kunci persoalannya terletak pada sejauh mana kesadaran moral dan etika menjadi watak perilaku setiap individu. Jika kesadaran moral terbingkai dalam sistem norma-norma perilaku sosial (etika), maka kedua kepentingan akan terselenggara secara berkeadilan.
Metoda analisa dan sintesa digunakan dalam pemikiran ini. Keduanya dipadukan secara dialektik verifikatif, menjadi metoda analitiko -sintetik. Cara kerjanya, mengurai o byek materi pemikiran untuk kemudian dirajut kembali menjadi suatu bentuk (pengertahuan) baru. Misalnya analisis obyek tentang kepentingan individual, menghasilkan ragam jenis, dan bentuk. Dari keberagaman itu ditarik suatu benang merah sebagai sintesis, m enghasilkan pengetahuan baru berupa kesejahteraan umum. Dengan tercapainya kesejahteraan umum, maka konflik sosial tidak meledak merusak kehidupan masyarakat, tetapi justru mendorong dinamika sosial ke arah kemajuan.
Obyek manusia dan masyarakatnya adalah masalah perilaku baik individual maupun sosial. Berdasarkan pada sifat obyek, maka bidang filsafat perilaku (moral) atau etika menjadi model bangunan kerangka pikir.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan antara lain sebagai berikut :
1.      Apa pengertian dari moral dan etika ?
2.      Bagaimana pemikiran filosofis tentang manusia dan masyarakat ?
3.      Bagaimana kesadaran moral sebagai dasar etika bermasyarakat ?
4.      Bagaimana moral dan etika bermasyarakat dalam pendidikan ?

C.  Tujuan
Dari rumusan masalah diatas maka dapat dirumuskan beberapa tujuan sebagai berikut :
1.      Memahami pengertian dari moral dan etika.
2.      Mengetahui pemikiran filosofis tentang manusia dan masyarakat.
3.      Mengetahui kesadaran moral sebagai dasar etika bermasyarakat.
4.      Mengetahui moral dan etika bermasyarakat dalam pendidikan.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dari Moral dan Etika

Dalam Webster’s New Collegiate Dictionary dijelaskan bahwa moral berakar dari bahasa Latin“mos” atau “mores”, berarti costum, … “relating to principles of right and wrong in behavior ”. Dalam bahasa Indonesia dikenal dengan “moralitas”    ( Ensiklopedi Umum, 1977) yaitu “tata tertib tingkah laku yang dianggap baik atau luhur dalam suatu lingkungan atau masyarakat”. Jadi, moralitas kurang lebih berarti dorongan atau semangat batin untuk melakukan perbuatan baik. Sedangkan etika, berakar dari bahasa Yunani, “ ethos”, juga berarti kebiasaan atau watak.
Menurut Franz Magnis Suseno (1991), “ajaran moral memuat pandangan-pandangan nilai-nilai dan norma-norma moral yang terdapat di antara sekelompok manusia. Norma moral adalah aturan tentang bagaimana manusia harus hidup supaya menjadi baik sebagai manusia”. Sedangkan mengenai etika, ditandaskan bahwa “etika bukan sumber tambahan moralitas melainkan merupakan filsafat yang merefleksikan ajaran-ajaran moral”. Lebih lanjut, ditekankan bahwa “etika mempersoalkan tentang mengapa kita harus mengikuti moralitas tertentu, bagaimana kita dapat mengambil sikap yang bertanggung-jawab berhadapan dengan berbagai moralitas”. de Vos (1987), mengatakan bahwa “etika adalah ilmu pengetahuan tentang kesusilaan dan moral. Sedangkan moral adalah hal -hal yang mendorong orang untuk melakukan tindakan-tindakan yang baik sebagai kewajiban untuk norma”.
Dari bentuk hubungan antara moral dan etika dapat dirumuskan bahwa moral lebih bersifat abstrak universal, sedangkan etika lebih bersifat konkret khusus (obyektif). Misalnya, “korupsi” adalah perilaku tidak bermoral, tetapi “ tidak membayar pajak” (karena alasan tertentu) adalah perilaku tidak etis. Tetapi, keduanya tetap mempersoalkan masalah yang sama, yaitu perilaku.
Kemudian, dari pendekatan filsafat dan moral atau etika dapat disusun sebuah kerangka pikir bahwa jika di dalam diri setiap individu tertanam kuat dorongan moral untuk berbuat kebaikan, berarti mereka berada dalam satu ikatan moral di dalam dunia kebersamaan. Di dalam satu keterikatan moral, mereka bermasyarakat menurut prinsip etika normatif dalam mencapai tujuan bersama. Jadi tidak perlu terjadi benturan konflik.

B.     Pemikiran Filosofis tentang Manusia dan Masyarakat
Berdasar pada kerangka pikir di atas, sistematika pembahasan tentang manusia dan masyarakatnya, diawali dengan pemikiran filosofis, dilanjutkan dengan pemikiran etika dalam kehidupan bermasyarakat dan etika pendidikan dalam kehidupan bermasyarakat. Khusus mengenai pemikiran terakhir, dipandang perlu karena pendidikan adalah satu-satunya cara penanaman nilai-nilai moral dan etika.
Mengenai pemikiran filosofis tentang manusia, pada umumnya pandangan “Timur” menitikberatkan sifat hakikat manusia sebagai makhluk sosial. Ki Ageng Suryomentaram (1974) misalnya, berpendapat bahwa: “manusia termasuk jenis yang cara hidupnya berkelompok, jadi serupa dengan jenis lebah. Dalam kelompok, orang saling memberi dan mengambil kefaedahan masing-masing. Tindakan tersebut dinamakan gotong-royong atau kemasyarakatan. Adapun cara bertindak untuk saling memberi dan mengambil faedah masing-masing adalah sebagai berikut, Misalnya tukang besi, pekerjaannya tidak lain hanya memukuli besi, namun ia makan nasi, walaupun tidak menanam padi. Ini hanya mungkin karena adanya saling memberi dan mengambil faedah masing-masing, antara pak tani dan tukang besi”. Selanjutnya, dipertegas lagi bahwa “agar hidup manusia itu dapat berlangsung, caranya adalah dengan jalan bermasyarakat. Bila hidup menyendiri, yakni tanpa berhubungan dengan orang lain, maka orang tentu mati, karena tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya”.
Penekanan pada aspek sifat hakikat sosial tersebut, terkesan mengandung maksud agar dengan demikian bahaya individualisme dapat dihindarkan. Karena, pandangan individualisme dinilai cenderung “merugikan” kehidupan bersama. Kalau alasan itu dikemukakan, rupanya tidak realistis, karena sama dengan kolektivisme, di dalam konteks sosial individualisme juga memiliki posisi dan fungsi yang mutlak menentukan terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat. Tanpa individu dengan segala potensinya, kehidupan masyarakat tidak mungkin ada dan apalagi berkembang.
Sebaliknya tanpa masyarakat, individu tidak mungkin ada dan bisa mengembangkan diri. Individu lahir dari masyarakat dan masyarakat terbentuk dari individu. Jadi, individualisme menjadi berbahaya bagi kehidupan masyarakat ketika potensinya tidak terserap bagi kepentingan sosial. Huijbers (1986), rupanya juga tidak bisa menyetujui jika individualisme dinilai berbahaya bagi kehidupan bersama.
Menurutnya: “bila manusia dipandang sebagai pertama-tama bersifat sosial, dirintis pandangan bahwa manusia terutama merupakan bagian suatu kelompok, seperti seekor domba dalam kawanan. Dan ini memang tidak benar. Manusia adalah pertama-tama suatu pribadi individual”. Atas pendapatnya itu Huijbers mengajukan seperangkat bukti bahwa: “peristiwa-peristiwa besar menimpa manusia sebagai pribadi individual, yakni terjadi pada dia sendiri saja. Ia lahir sebagai pribadi individual. Sehat atau tidak dikatakan tentang dia sebagai pribadi juga. Bahkan manakah hubungan dengan sesama manusia tergantung pada manusia sebagai pribadi individual. Akhirnya ketika manusia menjadi sakit keras dan mau mati, ia sendiri yang menghadapinya, dan bantuan sesama manusia kurang berguna”.
Dari sikap pandangnya, terlihat jelas bahwa Huijbers menitikberatkan manusia sebagai pribadi individual. Keberadaan masyarakat tergantung pada hubungan ko-eksistensial antar pribadi individual. Dari pemikiran kedua ahli tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa unsur-unsur hakiki kehidupan bermasyarakat adalah manusia sebagai makhluk individu dan so sial. Dari kedua sifat hakikat itulah berkembang paham individualisme dan kolektivisme. Jika dinilai secara obyektif, kedua paham itu sama-sama mengandung kebenaran. Di dalam kebersamaan, setiap individu berkomunikasi secara ko-eksistensial. Menurut posisi dan peran masing-masing mereka saling mempengaruhi, sehingga secara bersama bisa menghayati kehidupan dengan tanpa kehilangan jati dirinya. Justru di dalam sistem komunikasi ko -eksistensial itulah setiap individu berkesempatan untuk mengembangkan kepribadiannya. Dalam waktu bersamaan, ketika setiap individu mencapai titik kepribadian, maka dunia kebersamaan menjadi berkembang pula kharakteristik sosialnya.
Oleh sebab itu menurut keberadaannya, sifat hakikat manusia adalah sebagai makhluk individu yang memasyarakat dan makhluk sosial yang mengindividu. Perbedaan setiap potensi individual mengendap di dalam keutuhan masyarakat; dan sebaliknya keutuhan masyarakat tergantung pada sistem harmonisasi hubungan antar individu dengan keragaman potensi masing-masing. Jadi dapat dipahami bahwa pada satu sisi, kesempurnaan dunia hidup bersama tergantung pada optimalisasi pengembangan kepribadian individu. Pada sisi berlawanan, kesempurnaan kepribadian setiap individu tergantung pada kualitas sistem komunikasi yang berlaku di dalam dunia kebersamaan. Tetapi, seperti telah diungkap di atas, fakta menunjukkan bahwa di dalam kehidupan bermasyarakat selalu diwarnai suatu kekaburan yaitu mana yang benar, apakah masyarakat diberi prioritas di atas individu atau individu yang diberi prioritas di atas masyarakat. Terhadap kekaburan itu, Veeger (1986) mengidentifikasi masalah bahwa: “dunia Timur menyalahi dan menggugat individualisme Barat, sedang dunia Barat menyalahi kolektivisme Timur, di mana individu tenggelam dalam masyaraka t dan tidak punya wajah sendiri”.
Terhadap dikotomi paham kemasyara -katan itu, secara cerdas Veeger menunjukkan fakta bahwa: “dari satu pihak kita melihat bahwa masyarakat terdiri dari individu-individu yang masing-masing berpikir sendiri, berkemauan sendiri, berperasaan sendiri, berbadan sendiri dan beralamat sendiri. Keanekaan dan keberbagaian adalah ciri masyarakat yang menyolok. Dari lain pihak kehidupan bersama adalah pengalaman asli dari tiap-tiap orang dan sering dirasa sebagai kekangan atas kebebasannya. Sejak lahir ia ditampung ke dalam kelompok dan tanpa atau di luar kelompok itu ia tidak dapat berkembang menjadi seorang pribadi. Ikatan dengan kelompoknya adalah urat nadi hidupnya”.
Pemikiran cerdas Veeger dapat diartikan bahwa secara eksistensial keterikatan individu dengan masyarakatnya bukan berarti secara sepihak yang satu mutlak bergantung kepada yang lain. Tetapi keterikatan relatif, saling bergantung antara satu dengan yang lain. Setiap petani bergantung kepada seluruh masyarakat dan begitu sebaliknya seluruh masyarakat bergantung kepada petani. Relativitas keterikatan sosial itu berakar dari kesadaran bersama bahwa:
a.    Didalam kehidupan ini ada tujuan bersama yang harus diraih,
b.    Untuk mencapainya, harus dengan mengorganisir kemampuan bersama
c.    Karena itu diperlukan sebuah organisasi sosial sebagai sarana manajerial untuk mensenyawakan setiap kemampuan individual menjadi kemampuan sosial yang lebih besar dan energik.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa kehidupan bermasyarakat adalah suatu sistem manajemen untuk mengorganisir kemampuan individual menjadi sebuah kekuatan sosial, agar kemudian tujuan bersama seluruh individu anggotanya dapat terwujud. Masyarakat bukan hanya tempat berkumpul, melainkan suatu proses sosial di dalam mana setiap individu mendapat ruang gerak untuk melakukan berbagai aksi sosial       (social action). Masyarakat memproses seluruh jenis pengertian, perasaan dan perilaku individual dalam jumlah tak terbatas. Maka, muncullah suatu pemikiran bahwa seharusnya kehidupan bermasyarakat itu berkeadilan.

C.  Kesadaran Moral sebagai Dasar Etika Bermasyarakat
Secara langsung atau tidak langsung, moralitas dan etika hanya bisa berlaku secara sempurna didalam kehidupan bermasyarakat. Orang yang hidup dengan mengisolir diri di tengah hutan, seolah-olah tidak memerlukan moral dan etika. Tetapi ketika mulai memanfaatkan sumber daya hutan, apalagi jka cara pemanfaatannya cenderung merusak, maka perilakunya sudah masuk ke dalam lingkup moral dan etika. Hal itu karena kelangsungan hidup dan kehidupan pada umumnya, termasuk kehidupan bermasyarakat, mutlak bergantung pada keberadaan hutan. Karena sifatnya universal, maka pemikiran kritis tentang moral dan etika lebih pada masalah kesadaran moral, yang berkedudukan pada awal dari seluruh kegiatan hidup. Sadar akan asal-mula dan tujuan kehidupan, maka manusia sadar tentang apa yang perlu dilakukan dalam menjalani kehidupannya. Atas kesadaran moralnya, seseorang terdorong untuk melakukan perbuatan yang baik dan bernilai guna bagi kelangsungan dan tujuan hidup.
Selanjutnya, agar kehidupan berlangsung hingga tujuan akhir, maka manusia harus mampu menyediakan segala kebutuhan hidup. Sadar atas segala kekurangan dan keterbatasannya, seseorang lalu menjalin hubungan dengan orang lain sesamanya. Adapun tujuannya tidak lain adalah agar mereka bisa saling menutupi kekurangannya, dengan cara mengikat diri dalam kebersamaan menurut sistem tertentu yang telah mereka sepakati, sehingga terbentuk suatu kebersamaan di dalam sebuah organisasi sosial kemasyarakatan. Atas kesadaran moralnya itu, setiap orang terdorong untuk membangun potensi diri menjadi lebih otonom dan kreatif, agar kualitas kerja sama menjadi semakin kuat. Jika dorongan itu berkembang, maka otomatis dinamika kehidupan sosial ke arah kemajuan hidup berkembang pula.
Kemudian, kesadaran moral juga berfungsi sebagai pengendali perilaku, sedemikian rupa sehingga seseorang mampu berperilaku jujur menurut moralitas bersyukur (ketika memperoleh sesuatu), bersabar (ketika mendapat ujian hidup) dan berikhlas (ketika harus kehilangan). Sesungguhnya, kesadaran moral itu selalu ada di dalam diri setiap orang. Hanya saja sering kali terhalang oleh nafsu negatif yang mendorong suatu perbuatan dilakukan. Nafsu adalah baik, tetapi ketika tidak terkontrol oleh akal dan tanpa pertimbangan rasa, maka lalu berubah menjadi kejahatan. Kepada para penjahat, koruptor dan kawan -kawannya sekalipun, jika ditanya “mengapa melakukan kejahatan korupsi?”. Maka atas kesadaran moralnya, jawaban mereka pasti juga tidak bisa menyetujui perbuatannya itu. Mereka cenderung menyesali perbuatan, tetapi kesadaran moral hanya bisa terbentuk melalui kehidupan keluarga yang terdidik, kualitas pembelajaran di sekolah dan kehidupan masyarakat yang berbudaya. Seluruh proses itu, kemudian membentuk suatu kepribadian bermoral dan beretika di dalam hidup bermasyarakat.
Van Peursen (1990), filsuf Belanda yang sangat tertarik pada persoalan kebudayaan menunjuk “kualitas pribadi” sebagai kunci dari daya dorong hidup. Antara lain dianjurkan: “setiap pribadi harus beraksi terhadap realitas, situasi nyata dan terhadap tantangan-tantangan yang ada. Di samping itu, setiap pribadi harus bersifat kreatif dalam segala keputusannya, dengan bersikap menyesuaikan diri dalam perubahan kehidupannya maupun terhadap tuntutan yang beruba-ubah dari suatu periode baru dalam sejarah atau dalam kebudayaan yang berbeda”.
Dari anjurannya itu, Van Peursen menunjuk potensi kreatif sebagai ciri penting kepribadian manusia. Dengan daya kreatif, seseorang mampu bersikap arif dalam bere aksi terhadap realitas kehidupan yang sarat perubahan. Kreativitas rupanya dinilai sebagai daya dalam memahami sesuatu apa sebenarnya yang menjadi tuntutan perubahan. Oleh karena itu, dengan kreativitas itu pula seseorang mampu menyesuaikan diri terhadap segala perubahan yang sedang dan bahkan yang akan terjadi. Karena kreativitas adalah sumber daya perubahan itu sendiri, maka di dalamnya terkandung potensi dialektik-futuristik. Ketika suatu perubahan dicipta, bisa menangkap apa saja yang bakal berubah di masa datang.
Pada dasarnya, sebagai komponen kesadaran moral, daya kreativitas ada secara menginti di dalam tujuan hidup, dorongan hidup dan kecakapan hidup. Artinya, untuk mencapai tujuan hidup, maka harus ada kreativitas yaitu suatu kecakapan dan ketrampil an dalam membuat perubahan. Setiap perubahan berfungsi sebagai dorongan ke arah tujuan hidup. Pada hakikatnya, kreativitas selalu cenderung mencipta perubahan untuk kemajuan, karena itu pula mengandung nilai.
Secara keseluruhan, sistem nilai adalah suasana moralitas manusia yang harus dipertanggung jawabkan secara etis di sepanjang kehidupan. Di dalam kehidupan bermasyarakat, setiap orang harus berpedoman pada norma-norma etika, menurut kesadaran moral, karena mereka akan selalu diperhadapkan dengan masalah hak dan kewajiban. Apakah karena hak, sesuatu itu dilakukan atau sebaliknya karena telah menjalankan kewajiban lalu mendapatkan hak. Keduanya mengandung nilai kebenaran sederajat. Pada keadaan mapan (stability), hak mendahului kewajiban, tetapi pada titik dinamika, bisa jadi kewajiban mendahului hak. Atas kepemilikan secarik sertifikat tanah, adalah wajib (karena hak) baginya untuk menjaga dan mengelola sebidang tanah tersebut, tetapi ketika yang berhak tidak memenuhi kewajiban mengelola sebidang tanah itu, maka berati ia kehilangan hak. Dalam kondisi seperti ini, hak atas sebidang tanah itu bisa beralih kepada orang lain yang telah mengelolanya bertahun-tahun. Fakta selalu berpihak pada hukum positif.
Tarik-menarik antara hak dan kewajiban semakin tidak be rimbang ketika korupsi merajalela di dalam kehidupan sosial. Dalam kondisi sosial seperti itu, moral dan etika terpola menjadi bersifat egoistik dan altruistik. Ketika tuntutan hak individual berupa perilaku korup, maka moral dan etika individual berubah menjadi egoistik yang mutlak merusak harmoni tata kehidupan masyarakat. Sebaliknya, ketika tuntutan hak masyarakat terlalu kuat, maka moral dan etika berubah menjadi altruisme kolektif (komunistik) yang mutlak mengancam hak dan kebebasan individual.
Oleh sebab itu, hanya ada satu jalan rekonstruksi sosial yaitu “revolusi moral”, tentu melalui jalan pendidikan bukan melalui jalan pertumpahan darah. Seluruh komponen pendidikan (formal, informal, dan non-formal) mutlak perlu mengelola proses pembelajaran ke arah titik puncak piramida yaitu membangun kesadaran moral. Karena, dengan kesadaran moral, maka dunia bathin menjadi dinamis bergerak ke arah perilaku jujur, penuh kesyukuran, kesabaran dankeikhlasan. Jika kesadaran moral tumbuh, maka norma -norma etika dan aturan hukum positif akan mudah ditaati oleh siapapun (terutama para pemimpin). Berarti pintu gerbang kesejahteraan umum terbuka lebar.
Jadi, kesadaran moral memiliki kekuatan memposisikan dan memfungsikan segala potensi individual untuk “social eforcement”, sedangkan masyarakat difungsikan sebagai sistem proses mencapai kesejahteraan umum. Oleh karena itu tidak perlu lagi terjadi saling menyudutkan antara paham individualisme dan kolektivisme. Justru dengan kesadaran moral, kebebasan dan kreativitas individual mendapat saluran yang tepat, dan sebaliknya kolektivisme bisa mendapatkan jati dirinya di dalam kehidupan bermasyarakat.


D.    Moral dan Etika Bermasyarakat dalam Pendidikan
Sejak lahir, manusia menyandang sifat labil. Meski di dalam sifat labil terkandung potensi dinamis, tetapi jika tidak mendapat binaan secara tepat justru bisa merusak kehidupan. Di balik kelabilan itu terlihat jelas bahwa pendidikan menjadi tuntutan kodrat manusia. Manusia siapapun, di manapun berada, sampai kapanpun wajib berpendidikan di dalam menghadapi setiap peri kehidupannya. Dari sisi pendidikan, dalam kehidupan bermasyarakat terkandung sistem interaksi menyatukan dalam bentuk saling didik -mendidik antara pihak yang satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan bersama. Di balik fakta itu, ada keberagaman potensi individual.Seseorang yang lebih menguasai bidang tertentu, wajib mendidik yang lain dan sebaliknya ia harus siap untuk mendapat didikan orang lain yang lebih menguasi bidang yang berbeda.
Fakta ikatan sosial saling mendidik, menunjukkan bahwa di dalam pendidikan terkandung benih moral, berupa dorongan sosial setiap orang untuk saling berbuat baik. Dengan sistem hubungan ko-eksistensial saling mendidik, berarti nilai kebenaran menyebar dan berkembang sehingga kehidupan bermasyarakat menjadi dinamis ke arah kemajuan. Hal itu berarti di balik dorongan moral saling mendidik juga menunjukkan adanya keadilan sosial. Kemudian, nilai keadilan sosial itu di dalam pendidikan dikembang -kan menjadi suatu sistem filsafat perilaku yaitu etika.
Seorang tokoh pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara (Hasbullah, 2001) mengartikan pendidikan yaitu: “menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak -anak, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan d an kebahagiaan yang setinggi-tingginya”.
Adapun kekuatan kodrat dimaksud, tampaknya lebih berada pada tiga potensi kejiwaan rasa, cipta dan karsa. Pembinaan ketiga potensi kejiwaan, diyakini bisa menumbuhkan nilai keadilan, sehingga bisa mencapai baik keba hagiaan individual maupun sosial di dalam kehidupan bermasyarakat. Sehubungan dengan pendapat tersebut, Suhartono (2006), secara filosofis menjelaskan bahwa pendidikan adalah persoalan tentang sistem proses perubahan menuju pendewasaan, pematangan atau pencerdasan tiga potensi kejiwaan manusia yaitu rasa, cipta dan karsa. Karena itu, ruang lingkup pendidikan mencakup tiga hal yaitu:


1.    Pencerdasan spiritual,menumbuhkan kesadaran tentang asal mula, tujuan, dan eksistensi kehidupan,
2.    Pencerdasanintelektual, membina kemampuan akal agar mampu memecahkan setiap persoalan yang muncul di sepanjang kehidupan,
3.    Pencerdasan moral, membimbing setiap perilaku agar selalu bernilai bagi tujuan kehidupan.

Jika pendidikan berhasil membina ketiga kecerdasan tersebut, maka seorang individu menjadi terdidik. Orang yang terdidik memiliki kesadaran tentang dari mana asal mula dan tujuan kehidupan. Berdasar kesadaran itu, manusia harus kreatif dan produktif dalam menjalani kehidupan dan mau bersikap dan berperilaku adil di sepanjang hidupnya. Jadi nilai-nilai moral dan etika perlu ditanamkan di dunia pendidikan dan dikembangkan di dalam kehidupan sosial pada umumnya. Sebagai sistem, masyarakat seharusnya berkharakteristik mendidik agar dinamika sosial berkembang menurut dorongan moral (hati nurani individual) dan nilai-nilai etika. Karena, dengan jiwa mendidik berarti setiap pihak bermoral belajar, dan hanya dengan belajar suatu kemajuan dapat diraih. Sedemikian rupa sehingga setiap individu sadar atas kewajiban sosial apa yang harus dilakukan demi keutuhan masyarakatnya, dan masyarakat secara etis bertanggung jawab atas kewajiban setiap individu itu. Itulah landasan dasar pendidikan untuk mendirikan sebuah masyarakat terdidik, masyarakat berbudaya yang berkeadilan.





 BAB III
PENUTUP
A.        Kesimpulan
Kesadaran moral yang kuat mendorong kreativitas untuk berproduksi secara terkendali menurut norma-norma etika ke arah terbentuknya kehidupan masyarakat berkeadilan. Oleh sebab itu, tiga pilar moralitas dan etika tersebut wajib ditanam dibina dan dikembangkan di dalam diri setiap individu melalui pendidikan keluarga, pendidikan sekolah dan pendidikan bermasyarakat. Jika berhasil, maka konflik kepentingan antara paham individualisme dan kolektivisme justrumenjadi energi sosial untuk mendorong pertumbuhan kehidupan masyarakat berkeadilan. Di dalam masyarakat berkeadilan, setiap individu mendapat keleluasaan berdinamika untuk mengoptimalkan potensi dirinya menjadi seorang individu berkepribadian ideal. Sebaliknya, dengan demikian otomatis masyarakat menemukan jati dirinya yaitu sebagai suatu sistem manajemen sosial.
B.     Saran
            Dalam upaya untuk meningkatan kesadaran moral pada masyarakat yang paling penting adalah dari segi pendidikan. Bahwa di dalam pendidikan terkandung benih moral, berupa dorongan sosial setiap orang untuk saling berbuat baik. Dalam pendidikan akan diajarkan mengenai berbagai nilai, norma, moral dan etika yang dapat di aplikasikanya pada kehidupan sehari-hari. Dan ketika kita ingin menumbuhkan kesadaran moral pada masyarakat mulailah dari segi pendidikan dan kepercayaan  (agama).







DAFTAR PUSTAKA
Anonim, Ensiklopedia Umum (Yogya-karta: Yayasan Kanisius, 1997).
de Vos, H, Pengantar Etika (Yogya-karta: Tiara Wacana, 1987).
Driyarkara, N.Sj, Filsafat Manusia (Yogyakarta: Kanisius, 1969).
Hasbullah, Dasar-dasar Ilmu Pendidik-an (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001).
Horald, M. Titus, Living Issues in Philosophy (New York: American Book Comp., 1959).
Huijbers, Theo, Manusia Merenungkan Dirinya (Yogyakarta: Pustaka Filsafat, Kanisius, 1986).
Lacey, A.R, A Dictionary of Philosophy (New York: 1976).
Merriam Websters, Webster’s New Collegiate Dictionary (Springfield, Massachusett, USA,
1979).
Peursen, van, Fakta, Nilai, Peristiwa (Ja-karta: Gramedia, 1990).
Russell, Bertrand, Human Society in Ethics and Politics (London: Allen and Anwin, 1954).
Suhartono, Suparlan, Dasar-dasar Filsafat (Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2004).
Suhartono, Suparlan, Filsafat Ilmu Pengetahuan (Yogya-karta: Ar-Ruzz, 2005).
Suhartono, Suparlan, Filsafat Pendi-dikan (Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2006).
Suryomentaraman, Ki Ageng, Filsafat Rasa Hidup (Jakarta: Idayu, 1974).
Suseno, Franz Magnis, Etika Sosial (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991).
Veegers, K.J. Realitas Sosial (Jakarta: Gramedia, 1986).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar